Sabtu, 14 Mei 2011

AWAS! IDENTITAS ANDA DI INTERNET DICURI.

    AWAS! IDENTITAS ANDA DI INTERNET DICURI. Anda suka bertransaksi di internet? Atau mungkin Anda suka menulis lengkap data diri Anda di situs jejaring sosial? Hati-hatilah, karena suatu saat Anda bisa menghadapi masalah "indentity theft" atau phising. Dampak dari pencurian identitas di intenet bisa menimbulkan masalah bagi Anda. Masalah tersebut bisa salah satu dari hal-hal berikut:
    1. Tanpa diduga Anda mendapat tagihan besar dari sebuah kartu kredit, padahal Anda tidak pernah memiliki kartu kredit dimaksud.
    2. Anda mendapat tagihan kartu kredit, padahal Anda tidak pernah berbelanja menggunakan kartu kredit.
    3. Tanpa Anda sadari, ternyata rekening bank Anda yang ditabung bertahun-tahun tiba-tiba ludes. Padahal Anda jarang atau tidak pernah melakukan penarikan.
    4. Tanpa disangka, Anda mendapat surat peringatan agar segera membayar angsuran pinjaman di salah satu bank. Padahal Anda tidak pernah mengajukan kredit di bank tersebut.
    5. Anda melakukan transaksi belanja lewat e-banking, namun barang yang Anda pesan tak kunjung menerima barang dimaksud.
    Itulah contoh kasus dari korban Phising atau Identity Theft. Apa yang dimaksud dengan phising? Pishing adalah tindakan ilegal yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan informasi penting seperti password (sandi lewat) atau informasi lain dari kartu kredit. Caranya, pelaku pishing bertindak atau menyamar sebagai orang atau badan usaha bisnis yang sudah dikenal luas dan dipercaya masyarakat. Misalnya sebagai bank, online retailer dan perusahaan penerbit kartu kredit ternama. Pelaku mengendalikan korbannya agar menyerahkan informasi-informasi penting dan rahasia yang diinginkan pelaku. Lalu, apa yang dimaksud dengan identity theft? Identity theft adalah tindakan yang dilakukan seseorang untuk mengetahui atau menggunakan secara tidak sah identitas pribadi orang lain. Untuk mendapatkan data atau informasi diri Anda, pelaku kejahatan ini menempuh beberapa cara.
    1. Pertama, mengambil data dari perusahaan yang menyimpan data Anda, seperti bank, perusahaan asuransi, properti dan sebagainya.
    2. Berpura-pura menjadi petugas sebuah kantor atau perusahaan, seperti kantor pajak, survey perbankan, petugas asuransi dan lain-lain.
    3. Mencari-cari di kotak sampah dokumen yang sudah tidak terpakai, terutama di sekitar bank, perusahaan, kantor pemerintah dan lain-lain.
    4. Melalui telepon atau SMS undian berhadiah palsu dengan menginformasikan bahwa Anda adalah pemenang undian.
    5. Melalui transaksi elektronik e-commerce di internet atas pesanan barang atau jasa.
    Untuk mengindari penipuan dunia maya (cyber fraud), ada beberapa cara yang direkomendasikan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika RI yakni:
  • Lindungi nomor kode rahasia atau PIN dan pastikan hafal semua PIN Anda
  • Bila melakukan perjalanan, usahakan tidak membawa kartu bank.
  • Jangan ceroboh membuang sampah yang berisi data atau dokumen pribadi Anda.
  • Waspadalah terhadap SMS atau telepon yang tidak jelas.
  • Lindungi data data-data penting Anda di internet (terutama di situs jejaring sosial seperti Facebook).
  • Segera melapor kepada pihak berwenang bila menemukan transaksi yang tidak wajar.
  • Hati-hati dengan orang di sekitar ketika menggunakan PIN.
  • Jangan menggunakan Warnet untuk melakukan transaksi online.
  • Foto kopi semua data Anda dan simpan baik-baik kopiannya.
  • Bila telah melakukan perjalanan, check balance ke bank Anda.
Bila ternyata Anda telah menjadi korban Cyber Fraud, apa yang harus Anda lakukan? Jika ini terjadi, lakukan tindakan-tindakan berikut:
  1. segera catat korespondensi Anda lalu melaporkannya ke polisi;
  2. bila polisi tidak bisa menindak pelaku pencurian identitas itu, gunakan berkas laporan Anda ke polisi itu sebagai salah satu alat untuk berurusan dengan pihak kreditur (bank, perusahaan asuransi, perusahaan telekomunikasi atau lainnya) sebagai bukti bahwa Anda telah menjadi korban Cyber Fraud. Buatkan arsip laporan untuk Anda;
  3. segera hubungi layanan konsumen, bagian keamanan, atau bagian penipuan dari masing-masing kreditur dan lanjutkan dengan surat;
  4. segera tutup rekening Anda yang telah menjadi sasaran penipuan dan buka rekening baru.
  5. hubungi pihak kantor pos dan laporkan bahwa jika ada pelaku pencurian identitas mengambil surat Anda untuk mendapatkan kartu kredit baru, tagihan kartu kredit dan tagihan bank, tawaran kartu kredit atau informasi pajak, atau jika pelaku menyalahgunakan formulir ganti alamat.

SELAMAT BERHATI-HATI!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar